Upaya pemerintah untuk
memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini tak akan pernah usai, setelah
melalui upaya perubahan dalam undang-undang seperti lahirnya UU PT bulan Juli
kemarin, sekarang pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan langsung
pada titik nadi pendidikan yaitu pada peningkatan kualitas kompetensi guru melalui
Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia sebagai acuan
pemetaan kompetensi guru di negeri ini. Langkah ini ditempuh sebagai
konsekuensi Guru sebagai salah satu pihak yang paling menentukan keberhasilan
dan kualitas pendidikan, mereka bagaikan obor penerang yang akan menerangi dan
memberikan cahaya kepada siswa-siswinya. Untuk itu, guru perlu menampilkan diri
sebagai sosok profesional,
sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang memberi contoh teladan dan sosok yang selalu mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada anak didiknya. Sehingga Guru dapat berperan aktif dalam pentransferan ilmu dan pengetahuan bagi anak didiknya untuk dijadikan bekal yang sangat vital bagi dirinya kelak, mencetak siswa-siswinya menjadi seorang yang berkarakter, mandiri, dan berjiwa besar dalam menghadapi dunianya.
sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang memberi contoh teladan dan sosok yang selalu mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada anak didiknya. Sehingga Guru dapat berperan aktif dalam pentransferan ilmu dan pengetahuan bagi anak didiknya untuk dijadikan bekal yang sangat vital bagi dirinya kelak, mencetak siswa-siswinya menjadi seorang yang berkarakter, mandiri, dan berjiwa besar dalam menghadapi dunianya.
UKG ini dilaksanakan dalam dua
gelombang, dimana gelombang pertama dimulai tanggal 30 Juli 2012 – 12 Agustus
2012 dan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2012 – 02 November
2012. Menurut Muhammad Nuh, UKG merupakan ujian multi-objective untuk
mengetahui kompetensi profesionalitas guru, juga untuk mengetahui apakah
pedagogik dalam pengajaran yang dilakukan guru berjalan dengan baik atau tidak,
untuk mengetahui sumurnya para guru memiliki isi atau tidak. Sehingga
pemerintah dengan hasil UKG ini akan menjadikan acuan pemetaan kompetensi guru.
Selain menjadi acuan pemetaan kompetensi guru, hasil UKG juga akan digunakan
untuk melihat kualitas lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang
merupakan produsen guru, sehingga menjadi koreksi bagi semua LPTK baik negeri
maupun swasta. Selaras dengan itu, pengamat pendidikan Arief Rachman mengatakan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dinilainya wajib, perlu dan penting untuk mendapatkan pemetaan terkait potensi guru pada bidang akademis, psikologi sosial, pedagogis, dan keterampilan. Tetapi pelaksanaan akan baik dengan perencanaan yang baik dan kesiapan perangkat ujian yang baik.
UKG
dan Permasalahannya
Sejak
dari perencanaan pelaksanaannya UKG mengalami berbagai kendala, dianggap memaksakan
kehendak dan terburu-buru tanpa persiapan yang matang baik dalam persiapan
perangkatnya maupun dalam sosialisasi untuk persiapan guru itu sendiri. Jadi
tidak mengherankan bila pada hari pelaksanaan UKG gelombang pertama banyak
pihak yang menganggapnya telah gagal. Ini tercermin dari munculnya berbagai
masalah pada saat Ujian berlangsung seperti kendala teknis matinya lampu pada
saat ujian berlangsung yang sangat merugikan pihak guru. Kendala lambatnya koneksi
internet di berbagai daerah merupakan masalah yang paling banyak dikeluhkan
oleh peserta ujian, dengan waktu ujian yang terbatas hanya 120 menit untuk
menjawab 100 soal, sementara peserta ujian harus menunggu bermenit-menit
tampilnya satu soal terutama pada soal-soal yang bergambar. Hal ini sangat
mempengaruhi efisiensi kerja peserta ujian yang akan berdampak pada hasil yang
diperolehnya nanti.
Adanya
ketidaksesuaian data antara peserta ujian dengan Server computer sehingga
server tidak bisa membaca data atau peserta ujian tidak bisa mengakses soal
yang diujikan padanya. Perubahan data tersebut merupakan efek dari kurangnya sosialisasi
pada peserta ujian dan pengetahuan peserta ujian terhadap teknologi internet
yang minim menjadikan mereka terkendala dalam menggunakan computer.
Kendala
pada guru yang mengajar di SMP pada mata pelajaran IPA terpadu karena disekolah
mata pelajaran tersebut di ajar oleh tiga orang guru, sementara dalam ujian
mereka harus menjawab soal-soal IPA Terpadu yang tidak semua kontennya mereka
ajar seperti guru Fisika tidak mungkin bisa menjawab soal Biologi, begitu juga
sebaliknya. Sehingga hasil akhirnya tidak mungkin bisa maksimal.
UKG
dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan
Ujian kompetensi Guru ini juga menunjukkan adanya kesalahan dalam manajemen
pendidikan selama ini yang kita anut, tidak berjalannya fungsi pengawasan dari
para pengawas di berbagai daerah. Seharusnya data-data tentang kompetensi guru
sudah ada dan dimiliki oleh pengawas sekolah dari tiap-tiap daerah dan
melaporkannya ke Kemendikbud. Ini menandakan bahwa sistim pelaporan dan
koordinasi dari bawah ke atas terjadi mis komunikasi dan ada keterputasan
informasi ataupun pelaporan kalaupun pelaporan itu ada. Dalam keseharian juga
kita sering mendengar bahwa para pengawas sekolah di daerah tidak pernah masuk
keruangan sekolah untuk melihat proses kegiatan belajar mengajar di dalam kelas
sehingga mereka dapat melihat secara langsung dan mengevaluasi kompetensi guru
dalam kelas dan sebagain dari pengawas tidak pernah terjun ke lokasi sekolah
yang mereka awasi, Para pengawas hanya duduk di kantornya dan menunggu
laporan-laporan yang hanya bersifat administratif dari pihak sekolah. Disamping
problem Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pengawas sangat minim sehingga
kualitas yang dimiliki pengawas tidak berbeda dengan guru-guru, sehingga
pengawas juga tidak mampu memberikan solusi ataupun pemberdayaan kepada
permasalahan yang dihadapi oleh guru-guru disekolah.
Dari
berbagai permasalahan ini maka pemerintah perlu melakukan beberapa perbaikan
dalam peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini, Pertama melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
dalam UKG ini, karena ini sangat menentukan keberhasilan dari pelaksanaan ujian
ini. Kedua melakukan perubahan
terhadap konten ujian terutama pada mata pelajaran yang tidak diemban oleh satu
guru seperti mata pelajaran IPA terpadu dan IPS Terpadu, konten ujiannya tidak
universal tapi particular pada setiap mata pelajaran. Ketiga UKG ini harus bersifat sementara tidak kontinu, karena jika
hal ini dilakukan terus menerus maka pemerintah menafikan kerja-kerja Pengawas di berbagai daerah. Sehingga yang
perlu dilakukan oleh pemerintah dalam jangka panjang adalah mengefektifkan
kinerja Pengawas diberbagai daerah dan perbaikan sistim pelaporan terutama
pelaporan kompetensi guru di berbagai daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar