Halaman

Rabu, 08 Agustus 2012

GURU DAN UJI KOMPETENSI GURU (UKG)


Upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini tak akan pernah usai, setelah melalui upaya perubahan dalam undang-undang seperti lahirnya UU PT bulan Juli kemarin, sekarang pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan langsung pada titik nadi pendidikan yaitu pada peningkatan kualitas kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan diseluruh Indonesia sebagai acuan pemetaan kompetensi guru di negeri ini. Langkah ini ditempuh sebagai konsekuensi Guru sebagai salah satu pihak yang paling menentukan keberhasilan dan kualitas pendidikan, mereka bagaikan obor penerang yang akan menerangi dan memberikan cahaya kepada siswa-siswinya. Untuk itu, guru perlu menampilkan diri sebagai sosok profesional,
sosok yang memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan, sosok yang memberi contoh teladan dan sosok yang selalu mengembangkan diri untuk mendapatkan inovasi yang bermanfaat sebagai bahan pengajaran kepada anak didiknya. Sehingga Guru dapat berperan aktif dalam pentransferan ilmu dan pengetahuan bagi anak didiknya untuk dijadikan bekal yang sangat vital bagi dirinya kelak, mencetak siswa-siswinya menjadi seorang yang berkarakter, mandiri, dan berjiwa besar dalam menghadapi dunianya.
UKG ini dilaksanakan dalam dua gelombang, dimana gelombang pertama dimulai tanggal 30 Juli 2012 – 12 Agustus 2012 dan gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2012 – 02 November 2012. Menurut Muhammad Nuh, UKG merupakan ujian multi-objective  untuk mengetahui kompetensi profesionalitas guru, juga untuk mengetahui apakah pedagogik dalam pengajaran yang dilakukan guru berjalan dengan baik atau tidak, untuk mengetahui sumurnya para guru memiliki isi atau tidak. Sehingga pemerintah dengan hasil UKG ini akan menjadikan acuan pemetaan kompetensi guru. Selain menjadi acuan pemetaan kompetensi guru, hasil UKG juga akan digunakan untuk melihat kualitas lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang merupakan produsen guru, sehingga menjadi koreksi bagi semua LPTK baik negeri maupun swasta. Selaras dengan itu, pengamat pendidikan Arief Rachman mengatakan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dinilainya wajib, perlu dan penting untuk mendapatkan pemetaan terkait potensi guru pada bidang akademis, psikologi sosial, pedagogis, dan keterampilan. Tetapi pelaksanaan akan baik dengan perencanaan yang baik dan kesiapan perangkat ujian yang baik.

UKG dan Permasalahannya
Sejak dari perencanaan pelaksanaannya UKG mengalami berbagai kendala, dianggap memaksakan kehendak dan terburu-buru tanpa persiapan yang matang baik dalam persiapan perangkatnya maupun dalam sosialisasi untuk persiapan guru itu sendiri. Jadi tidak mengherankan bila pada hari pelaksanaan UKG gelombang pertama banyak pihak yang menganggapnya telah gagal. Ini tercermin dari munculnya berbagai masalah pada saat Ujian berlangsung seperti kendala teknis matinya lampu pada saat ujian berlangsung yang sangat merugikan pihak guru. Kendala lambatnya koneksi internet di berbagai daerah merupakan masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh peserta ujian, dengan waktu ujian yang terbatas hanya 120 menit untuk menjawab 100 soal, sementara peserta ujian harus menunggu bermenit-menit tampilnya satu soal terutama pada soal-soal yang bergambar. Hal ini sangat mempengaruhi efisiensi kerja peserta ujian yang akan berdampak pada hasil yang diperolehnya nanti.
Adanya ketidaksesuaian data antara peserta ujian dengan Server computer sehingga server tidak bisa membaca data atau peserta ujian tidak bisa mengakses soal yang diujikan padanya. Perubahan data tersebut merupakan efek dari kurangnya sosialisasi pada peserta ujian dan pengetahuan peserta ujian terhadap teknologi internet yang minim menjadikan mereka terkendala dalam menggunakan computer.
Kendala pada guru yang mengajar di SMP pada mata pelajaran IPA terpadu karena disekolah mata pelajaran tersebut di ajar oleh tiga orang guru, sementara dalam ujian mereka harus menjawab soal-soal IPA Terpadu yang tidak semua kontennya mereka ajar seperti guru Fisika tidak mungkin bisa menjawab soal Biologi, begitu juga sebaliknya. Sehingga hasil akhirnya tidak mungkin bisa maksimal.

UKG dan Pengawas Sekolah
Pelaksanaan Ujian kompetensi Guru ini juga menunjukkan adanya kesalahan dalam manajemen pendidikan selama ini yang kita anut, tidak berjalannya fungsi pengawasan dari para pengawas di berbagai daerah. Seharusnya data-data tentang kompetensi guru sudah ada dan dimiliki oleh pengawas sekolah dari tiap-tiap daerah dan melaporkannya ke Kemendikbud. Ini menandakan bahwa sistim pelaporan dan koordinasi dari bawah ke atas terjadi mis komunikasi dan ada keterputasan informasi ataupun pelaporan kalaupun pelaporan itu ada. Dalam keseharian juga kita sering mendengar bahwa para pengawas sekolah di daerah tidak pernah masuk keruangan sekolah untuk melihat proses kegiatan belajar mengajar di dalam kelas sehingga mereka dapat melihat secara langsung dan mengevaluasi kompetensi guru dalam kelas dan sebagain dari pengawas tidak pernah terjun ke lokasi sekolah yang mereka awasi, Para pengawas hanya duduk di kantornya dan menunggu laporan-laporan yang hanya bersifat administratif dari pihak sekolah. Disamping problem Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pengawas sangat minim sehingga kualitas yang dimiliki pengawas tidak berbeda dengan guru-guru, sehingga pengawas juga tidak mampu memberikan solusi ataupun pemberdayaan kepada permasalahan yang dihadapi oleh guru-guru disekolah.

Dari berbagai permasalahan ini maka pemerintah perlu melakukan beberapa perbaikan dalam peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini, Pertama melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam UKG ini, karena ini sangat menentukan keberhasilan dari pelaksanaan ujian ini. Kedua melakukan perubahan terhadap konten ujian terutama pada mata pelajaran yang tidak diemban oleh satu guru seperti mata pelajaran IPA terpadu dan IPS Terpadu, konten ujiannya tidak universal tapi particular pada setiap mata pelajaran. Ketiga UKG ini harus bersifat sementara tidak kontinu, karena jika hal ini dilakukan terus menerus maka pemerintah menafikan kerja-kerja Pengawas di berbagai daerah. Sehingga yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam jangka panjang adalah mengefektifkan kinerja Pengawas diberbagai daerah dan perbaikan sistim pelaporan terutama pelaporan kompetensi guru di berbagai daerah.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar